Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangli. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 2 diubah untuk memasukkan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Bangli sebagai bagian dari Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangli.
- Pasal 79 diubah untuk mengatur susunan organisasi Rumah Sakit Umum Bangli yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Bidang, Bagian, Sub Bagian, Seksi, dan Kelompok Fungsional.
- Pasal 80 diubah untuk mengatur susunan Wakil Direktur yang terdiri dari Wakil Direktur Pelayanan, Wakil Direktur Penunjang dan Sarana Prasarana, dan Wakil Direktur Administrasi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia.
- Pasal 81 diubah untuk mengatur struktur bidang dan bagian di bawah masing-masing Wakil Direktur.
- Pasal 82 diubah untuk mengatur struktur seksi dan sub bagian di bawah masing-masing bidang dan bagian.
- Pasal 84 diubah untuk menyatakan bahwa bagan organisasi Lembaga Teknis Daerah tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- Pasal 88 diubah untuk mengatur eselon jabatan Kepala Badan, Inspektur, Direktur Rumah Sakit Umum Bangli, Kepala Kantor, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Bangli, Sekretaris dan Inspektur Pembantu.