Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 889.459.522.942,97 dan belanja sebesar Rp. 840.513.196.973,52, menghasilkan surplus sebesar Rp. 48.946.625.969,45. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 93.808.129.605,55 dan pengeluaran sebesar Rp. 142.754.455.575,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. 48.946.625.969,45. Neraca per 31 Desember 2006 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.764.213.259.584,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.700.431,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.764.203.559.153,00. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2006 sebesar Rp 93.562.799.400,55 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2006 sebesar Rp 124.383.974.829,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.