Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2007 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2007 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2007Tanggal Penetapan:27 Juli 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku27 Juli 2007
Tanggal Penetapan27 Juli 2007
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3655) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penatapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 889.459.522.942,97 dan belanja sebesar Rp. 840.513.196.973,52, menghasilkan surplus sebesar Rp. 48.946.625.969,45. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 93.808.129.605,55 dan pengeluaran sebesar Rp. 142.754.455.575,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. 48.946.625.969,45. Neraca per 31 Desember 2006 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.764.213.259.584,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.700.431,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.764.203.559.153,00. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2006 sebesar Rp 93.562.799.400,55 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2006 sebesar Rp 124.383.974.829,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)