di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 5/2022 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan waralaba, pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta pengelolaan pasar rakyat di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Pandeglang yang sejahtera dengan menata penyelenggaraan waralaba, pengelolaan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, serta memperhatikan perkembangan Usaha Mikro menjadi Usaha Kecil.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama usaha, kemitraan, dan kepemilikan antara toko swalayan dan UMKM, serta perizinan berusaha di bidang perdagangan.