Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Statuta ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di UMRAH.
UMRAH memiliki visi menjadi pusat kecemerlangan pendidikan tinggi, riset, kemaritiman, dan tamadun maritim di Asia Tenggara Tahun 2040. Misi UMRAH meliputi penyelenggaraan pendidikan berbasis kemaritiman, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan, pengembangan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel, serta pengembangan kewirausahaan sosial di bidang kemaritiman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
- Sistem pengelolaan UMRAH yang meliputi organisasi UMRAH (Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan), tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi, sistem pengendalian dan pengawasan internal, pengelolaan Dosen dan Tenaga Kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan anggaran.
- Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.
- Bentuk peraturan yang berlaku di UMRAH (Peraturan Senat dan Peraturan Rektor).
- Pendanaan dan kekayaan UMRAH.
- Kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi.