Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2023 tentang Statuta Universitas Maritim Raja Ali Haji

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 33/2023 · Permendikbudriset No. 33 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 33 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2023Tanggal Penetapan:5 Mei 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStatuta Universitas Maritim Raja Ali Haji
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Mei 2023
Tanggal Penetapan05 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 115 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Maritim Raja Ali Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1548).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Statuta ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di UMRAH. UMRAH memiliki visi menjadi pusat kecemerlangan pendidikan tinggi, riset, kemaritiman, dan tamadun maritim di Asia Tenggara Tahun 2040. Misi UMRAH meliputi penyelenggaraan pendidikan berbasis kemaritiman, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan, pengembangan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel, serta pengembangan kewirausahaan sosial di bidang kemaritiman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). - Sistem pengelolaan UMRAH yang meliputi organisasi UMRAH (Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan), tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi, sistem pengendalian dan pengawasan internal, pengelolaan Dosen dan Tenaga Kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan anggaran. - Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. - Bentuk peraturan yang berlaku di UMRAH (Peraturan Senat dan Peraturan Rektor). - Pendanaan dan kekayaan UMRAH. - Kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi.

1. Organ UMRAH yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ UMRAH berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pimpinan organ UMRAH yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan peraturan Menteri ini. 3. Semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Penyesuaian organ dan pimpinan organ UMRAH dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 5. Masa jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sedang menjabat, berakhir masa jabatannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.

1. Pelanggaran terhadap kode etik dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi. 2. Mahasiswa yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi.