Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 1/2020 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2020Tanggal Penetapan:3 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku03 September 2020
Tanggal Penetapan03 September 2020
Tempat PenetapanTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Neraca
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Operasional (LO)
  5. Laporan Perubahan Ekuitas
  6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)

Laporan Realisasi Anggaran (LRA):

  • Pendapatan: Rp. 722.709.412.090,42
  • Belanja: Rp. 722.218.451.540,61
  • Surplus: Rp. 490.960.549,80
  • Pembiayaan: Rp. 53.483.407.295,17
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp. 53.974.367.844,98

Neraca:

  • Jumlah Aset: Rp. 3.069.862.378.665,74
  • Jumlah Kewajiban: Rp. 19.611.330.525,26
  • Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 3.050.251.048.140,48

Laporan Arus Kas:

  • Saldo Kas Awal (1 Januari 2019): Rp. 51.960.902.960,57
  • Saldo Kas Akhir (31 Desember 2019): Rp. 53.974.367.844,98

Laporan Operasional (LO):

  • Pendapatan-LO: Rp. 653.713.352.716,14
  • Beban: Rp. 692.633.551.985,70

Laporan Perubahan Ekuitas:

  • Ekuitas Awal: Rp. 3.104.822.425.860,38
  • Ekuitas Akhir: Rp. 3.050.251.048.140,48

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL):

  • Saldo Anggaran Lebih Awal: Rp. 53.496.556.356,65
  • Saldo Anggaran Lebih Akhir: Rp. 53.974.367.844,98

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

(-)

(-)