Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 14/2021 · Perda Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2021Tanggal Penetapan:27 Oktober 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku27 Oktober 2021
Tanggal Penetapan27 Oktober 2021
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait pengelolaan barang milik daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Mengubah definisi Pinjam Pakai dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
  2. Penggunaan: Bupati dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
  3. Pemanfaatan: Jangka waktu sewa Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa Barang Milik Daerah. Jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
  4. Pemindahtanganan: Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
  5. Pemusnahan: Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang; atau Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang.

Perubahan ini bertujuan untuk penyelarasan dan pensinkronisasian beberapa ketentuan terkait pemanfaatan, penilaian, pengamanan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah agar sesuai dengan kondisi yang ada dan dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

(-)

(-)