di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 1/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui optimasi lahan (intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi), serta pemanfaatan lahan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengendalian, termasuk pemberian insentif dan disinsentif, serta pengendalian alih fungsi lahan dengan syarat-syarat tertentu seperti kajian kelayakan strategis, penyediaan lahan pengganti, dan pemberian kompensasi. Selain itu, diatur pula mengenai sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang terpadu dan terkoordinasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.