Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 1/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2018Tanggal Penetapan:9 Maret 2018
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku09 Maret 2018
Tanggal Penetapan09 Maret 2018
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui optimasi lahan (intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi), serta pemanfaatan lahan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengendalian, termasuk pemberian insentif dan disinsentif, serta pengendalian alih fungsi lahan dengan syarat-syarat tertentu seperti kajian kelayakan strategis, penyediaan lahan pengganti, dan pemberian kompensasi. Selain itu, diatur pula mengenai sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang terpadu dan terkoordinasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 (kewajiban pemanfaatan lahan sesuai peruntukan dan pencegahan kerusakan) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, denda administratif, dan lainnya. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (2) (larangan alih fungsi lahan) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.