Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Kediri, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis-jenis retribusi daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Pengaturan mengenai objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, masa pajak/retribusi, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
4. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, dan penagihan.
5. Ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.
6. Pemanfaatan penerimaan retribusi yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
7. Kerahasiaan data wajib pajak.
8. Pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.