Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 09 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 09 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 09/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 09 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 09 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2013Tanggal Penetapan:30 Mei 2013
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku31 Mei 2013
Tanggal Penetapan30 Mei 2013
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan tujuan mewujudkan Kabupaten sebagai pusat pertumbuhan dan kawasan andalan melalui penataan pemanfaatan potensi pertambangan dan migas, serta pengembangan sektor unggulan pertanian dan pariwisata.

Kebijakan penataan ruang meliputi pemantapan fungsi dan kedudukan kabupaten dalam kawasan andalan, pengembangan pemanfaatan potensi tambang dan migas dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, pengembangan dan optimalisasi kawasan peruntukan pertanian, pengembangan pariwisata berwawasan lingkungan, pengembangan kegiatan perikanan, pengembangan pusat kegiatan yang terkendali dan memperhatikan kelestarian lingkungan, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, pengoptimalan potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam, pengembangan dan optimalisasi kawasan strategis sesuai penetapannya, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah (sistem prasarana utama dan sistem prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindung geologi. Kawasan budidaya meliputi kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan permukiman, dan kawasan peruntukan lainnya.

1. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.