Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang lain di lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) listrik yang meliputi perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan instalasi listrik. Pengusaha dan/atau pengurus diwajibkan untuk melaksanakan K3 listrik di tempat kerja, yang mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak-balik atau 120 volt arus searah. Standar yang digunakan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia, Standar Internasional, atau standar nasional negara lain yang ditentukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik. Perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 kilo Volt-Ampere wajib memiliki Ahli K3 bidang Listrik.