Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 1/2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2020Tanggal Penetapan:5 Maret 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku06 Maret 2020
Tanggal Penetapan05 Maret 2020
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2006 Nomor 37).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kabupaten Belitung Timur. Latar belakang pembentukan Perumda Air Minum adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pengusahaan air minum yang bersih dan sehat, serta mewujudkan keadilan dalam pemenuhan kebutuhan air masyarakat. Tujuan didirikannya Perumda Air Minum adalah untuk memberikan pelayanan air layak konsumsi dan air bersih yang memenuhi syarat kesehatan, meningkatkan pendapatan asli daerah, melaksanakan fungsi sosial, dan mengembangkan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perumda Air Minum.
  2. Modal dasar Perumda Air Minum ditetapkan sebesar Rp16.565.876.100,00.
  3. Organ Perumda Air Minum terdiri dari Bupati selaku Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  4. Persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi.
  5. Tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi.
  6. Ketentuan mengenai kepegawaian, termasuk penghasilan pegawai dan program jaminan sosial.
  7. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
  8. Rencana bisnis, anggaran, dan standar operasional prosedur Perumda Air Minum.
  9. Kerja sama dan pengadaan barang dan jasa.
  10. Laporan perhitungan hasil usaha.
  11. Penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi.
  12. Ketentuan tarif air minum.
  13. Pemeriksaan keuangan Perumda Air Minum.
  14. Pembubaran Perumda Air Minum.

Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan bagi anggota pengurus Perumda Air Minum untuk memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, serta larangan bagi anggota Direksi untuk merangkap jabatan lain.

1. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur yang telah didirikan dan dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur tetap berlaku dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur menjadi hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian Perumda Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dewan Pengawas, Sekretariat Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan telah menduduki jabatan, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.