Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan bertujuan untuk memberdayakan potensi ekonomi dan sumber pendapatan daerah dari sektor usaha investasi, khususnya dalam pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan lingkungan. Retribusi Izin Gangguan dipungut atas pelayanan pemberian izin gangguan/tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau gangguan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan, kecuali tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bagi usaha yang berpotensi meningkatkan ancaman bagi kelestarian lingkungan, wajib melengkapi dengan dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan (SEMDAL). Jangka waktu berlakunya izin gangguan ditetapkan selama usaha tersebut masih berjalan, dengan pendaftaran ulang setiap satu tahun sekali. Besarnya retribusi didasarkan pada perhitungan dengan rumus yang mempertimbangkan tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha, atau didasarkan pada cara penetapan yang berbeda-beda sesuai dengan golongan perusahaan.