Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 228/PMK.05/2013 · PMK No. 228/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Januari 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan ini didasarkan pada usulan Menteri Kesehatan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, II, I, dan VIP, dengan persentase tertentu dari tarif Kelas II. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN dan margin keuntungan. Selain itu, rumah sakit dapat melakukan kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama.

(-)

(-)