Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2025 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2025 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2025Tanggal Penetapan:16 Juli 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPartisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku16 Juli 2025
Tanggal Penetapan16 Juli 2025
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah melalui mekanisme partisipasi yang efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tujuan pengaturan partisipasi masyarakat, yaitu terbentuknya peraturan yang selaras dengan kondisi masyarakat, tersusunnya rencana pembangunan yang sesuai kebutuhan, tercapainya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, tersusunnya anggaran pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, dan terlaksananya pembangunan yang berkualitas dan merata.
  2. Asas partisipasi masyarakat, meliputi partisipatif, keterbukaan, aksesibel, akuntabilitas, dan nondiskriminatif.
  3. Ruang lingkup partisipasi masyarakat, meliputi pembentukan peraturan daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, pengelolaan aset daerah, pengelolaan sumber daya alam daerah, dan pelayanan publik.
  4. Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan daerah, seperti pemberian masukan dalam pembentukan peraturan, penyusunan rencana pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi.
  5. Fasilitasi partisipasi masyarakat oleh Pemerintah Daerah, termasuk publikasi program, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberian informasi.
  6. Pengelolaan hasil partisipasi masyarakat, yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan kebijakan.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat oleh kelompok rentan dan pendanaan partisipasi masyarakat yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)