Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Tugas Jabatan, Jenjang Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang: Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri dari kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang, pangkat, dan golongan ruang yang berbeda. Tugas utama adalah melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan di bidang perpajakan.
2. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan terdiri dari unsur utama (pendidikan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Setiap unsur memiliki sub unsur yang lebih rinci.
3. Uraian Tugas Jabatan Masing-Masing Jenjang Jabatan: Peraturan ini menjabarkan uraian tugas untuk setiap jenjang jabatan, baik kategori keterampilan maupun keahlian, mencakup berbagai kegiatan terkait pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
4. Hasil Kerja Tugas Jabatan Sesuai Jenjang Jabatan: Menentukan hasil kerja yang diharapkan dari setiap jenjang jabatan, seperti laporan hasil pemeriksaan, kertas kerja, dan dokumen lainnya.
5. Penilaian Angka Kredit Bagi Pemeriksa Pajak yang Melaksanakan Tugas Tidak Sesuai Dengan Jenjang Jabatannya: Mengatur penilaian angka kredit jika seorang Pemeriksa Pajak melaksanakan tugas di luar jenjang jabatannya.
6. Pejabat Yang Berwenang Mengangkat, Pengangkatan Pertama, dan Perpindahan Dari Jabatan Lain: Menetapkan pejabat yang berwenang mengangkat, syarat pengangkatan pertama, dan ketentuan perpindahan dari jabatan lain ke Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
7. Sasaran Kerja Pegawai, Target Angka Kredit Minimal Pertahun, dan Sanksi: Setiap Pemeriksa Pajak wajib menyusun SKP, menetapkan target angka kredit minimal, dan memberikan sanksi jika tidak mencapai target.
8. Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit: Mengatur proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit bagi Pemeriksa Pajak.
9. Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Tim Penilai, Tim Teknis, dan Tugas Tim Penilai: Menentukan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, pembentukan tim penilai, tim teknis, dan tugas masing-masing tim.
10. Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan: Menjelaskan syarat dan ketentuan kenaikan pangkat dan jabatan bagi Pemeriksa Pajak.
11. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali: Mengatur kondisi pemberhentian dari jabatan dan syarat pengangkatan kembali.