Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 15/2017 · Perka BKN No. 15 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Juli 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 dan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan pembebasan sementara bagi Pemeriksa Pajak yang tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/ΚΕΡ/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Tugas Jabatan, Jenjang Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang: Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri dari kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang, pangkat, dan golongan ruang yang berbeda. Tugas utama adalah melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan di bidang perpajakan. 2. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan terdiri dari unsur utama (pendidikan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Setiap unsur memiliki sub unsur yang lebih rinci. 3. Uraian Tugas Jabatan Masing-Masing Jenjang Jabatan: Peraturan ini menjabarkan uraian tugas untuk setiap jenjang jabatan, baik kategori keterampilan maupun keahlian, mencakup berbagai kegiatan terkait pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. 4. Hasil Kerja Tugas Jabatan Sesuai Jenjang Jabatan: Menentukan hasil kerja yang diharapkan dari setiap jenjang jabatan, seperti laporan hasil pemeriksaan, kertas kerja, dan dokumen lainnya. 5. Penilaian Angka Kredit Bagi Pemeriksa Pajak yang Melaksanakan Tugas Tidak Sesuai Dengan Jenjang Jabatannya: Mengatur penilaian angka kredit jika seorang Pemeriksa Pajak melaksanakan tugas di luar jenjang jabatannya. 6. Pejabat Yang Berwenang Mengangkat, Pengangkatan Pertama, dan Perpindahan Dari Jabatan Lain: Menetapkan pejabat yang berwenang mengangkat, syarat pengangkatan pertama, dan ketentuan perpindahan dari jabatan lain ke Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. 7. Sasaran Kerja Pegawai, Target Angka Kredit Minimal Pertahun, dan Sanksi: Setiap Pemeriksa Pajak wajib menyusun SKP, menetapkan target angka kredit minimal, dan memberikan sanksi jika tidak mencapai target. 8. Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit: Mengatur proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit bagi Pemeriksa Pajak. 9. Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Tim Penilai, Tim Teknis, dan Tugas Tim Penilai: Menentukan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, pembentukan tim penilai, tim teknis, dan tugas masing-masing tim. 10. Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan: Menjelaskan syarat dan ketentuan kenaikan pangkat dan jabatan bagi Pemeriksa Pajak. 11. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali: Mengatur kondisi pemberhentian dari jabatan dan syarat pengangkatan kembali.

1. Keputusan pembebasan sementara bagi Pemeriksa Pajak yang tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/ΚΕΡ/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi Pemeriksa Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku. 3. Pemeriksa Pajak yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian. 4. Pemeriksa Pajak yang dibebaskan sementara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksa Pajak akan mendapatkan sanksi disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut: 1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pemeriksa Pajak yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pemeriksa Pajak yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.