di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 4/2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini diterbitkan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat tugas, fungsi, dan tata kerja organisasi RSUD melalui penyempurnaan struktur organisasi dan uraian tugas.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan pada lampiran Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2024. Perubahan tersebut mencakup penataan kembali bagan organisasi, tugas, dan fungsi pada RSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang. Pada RSUD Wates, struktur organisasi mencakup Direktur, Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan (membawahi Bagian Umum dan Kepegawaian serta Bagian Keuangan dan Perencanaan), dan Wakil Direktur Pelayanan (membawahi Bidang Pelayanan Medis dan Penjaminan Kesehatan, Bidang Pelayanan Penunjang dan Sistem Informasi Kesehatan, serta Bidang Keperawatan Kebidanan dan Pengembangan Mutu). Sementara itu, pada RSUD Nyi Ageng Serang, struktur organisasi terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha (membawahi Subbagian Umum Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan serta Subbagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Pelayanan Medis Keperawatan dan Kebidanan (membawahi Seksi Pelayanan Medis dan Pengembangan Mutu serta Seksi Keperawatan dan Kebidanan), dan Bidang Pelayanan Penunjang Sarana dan Prasarana (membawahi Seksi Pelayanan Penunjang serta Seksi Sarana dan Prasarana).
Setiap unit organisasi diberikan kewenangan untuk menyusun rencana kerja, mengelola anggaran, melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai standar, melakukan pengelolaan sumber daya manusia, serta melaksanakan fungsi pendukung seperti pengelolaan aset, sistem informasi, dan pengembangan mutu pelayanan kesehatan.