Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2016 mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam bidang metrologi legal serta memperluas cakupan pemungutan retribusi daerah.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan tertib ukur alat UTTP, mewujudkan pelaku usaha yang profesional dan terpercaya, mewujudkan pasar tradisional dan tempat perbelanjaan yang tertib ukur, serta meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi tera/tera ulang secara mandiri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai alat-alat UTTP yang wajib ditera/tera ulang, kewajiban dan larangan bagi produsen/penyedia dan pengguna alat UTTP, tanda tera, masa berlaku tera/tera ulang, dan tenaga penera. Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam pengawasan, sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan, serta penyediaan penera dan pengamat tera/tera ulang. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pengawasan penggunaan alat UTTP.
Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi pelayanan tera/tera ulang, termasuk nama, objek, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan struktur tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang, kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pemeriksaan retribusi, dan insentif pemungutan.