di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 123 Tahun 2024 tentang TATA CARA PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sintang 123/2024 · Perbup Kabupaten Sintang No. 123 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Sintang Nomor 123 Tahun 2024
Peraturan Bupati Sintang Nomor 123 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melakukan perhitungan nilai sewa reklame di Kabupaten Sintang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan optimalisasi penerimaan pajak reklame daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai subjek dan objek pajak reklame. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame. Objek pajak mencakup berbagai jenis reklame, mulai dari reklame papan (billboard, videotron, LED), reklame kain (spanduk, baliho), reklame melekat, hingga reklame udara, suara, dan peragaan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Untuk reklame yang diselenggarakan pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak. Sementara untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, NSR dihitung menggunakan rumus yang mempertimbangkan Nilai Strategis Lokasi (NSL), luas media, ketinggian, dan satuan harga reklame. NSL sendiri ditentukan berdasarkan kriteria peruntukan kawasan (zoning), fungsi jalan, estetika kota, serta sudut pandang lokasi pemasangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan tarif pajak reklame sebesar 20% untuk reklame umum dan 25% khusus untuk produk rokok.