Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggenatian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 30/2011 · Perda Kota Palembang No. 30 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggenatian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Palembang ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan dan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kota Palembang. Substansi kebijakan mencakup perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Palembang dapat lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(-)

(-)