Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 219 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 219 Tahun 1950 tentang Pemberhentian Letnan Kolonel R. Slamet Wedijosoetanto Dari Jabatan Wakil Ii Dewan Pertimbangan Agung Dan Mengeluarkannya Dari Dinas Tentara

Juga dikenal sebagai: Keppres 219/1950 · Keppres No. 219 Tahun 1950 · Keppres Nomor 219 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1950Tanggal Penetapan:26 Juli 1950
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Letnan Kolonel R. Slamet Wedijosoetanto Dari Jabatan Wakil Ii Dewan Pertimbangan Agung Dan Mengeluarkannya Dari Dinas Tentara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1950
Tanggal Penetapan26 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 219 Tahun 1950 ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Letnan Kolonel R. Slamet Wedijosusanto dari jabatannya atas permohonan sendiri, terhitung mulai tanggal 31 Maret 1950. Letnan Kolonel R. Slamet Wedijosusanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil ke II merangkap Kepala Bagian Umum di D.P.A. (bentuk lama). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat permohonan berhenti dan pertimbangan dari Menteri Pertahanan, serta tidak adanya keberatan untuk mengabulkan permohonan tersebut. Keputusan ini juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas jasa-jasanya selama bertugas sebagai anggota Angkatan Perang, dengan catatan bahwa jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dibetulkan seperlunya.

(-)

(-)