Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2009 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 3/2009 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2009Tanggal Penetapan:20 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PENERANGAN JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku20 April 2009
Tanggal Penetapan20 April 2009
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan atas Penggunaan Tenaga Listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Batang Hari. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPJ dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, khususnya peningkatan fasilitas penerangan jalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Pajak:** Setiap penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dikenakan PPJ. 2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik menjadi subjek dan wajib pajak. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai jual tenaga listrik menjadi dasar pengenaan pajak. Untuk tenaga listrik dari PLN dan bukan PLN dengan pembayaran, nilai jual adalah tagihan biaya penggunaan listrik. Untuk tenaga listrik dari bukan PLN tanpa pembayaran, nilai jual dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan, dan harga satuan listrik yang berlaku. Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam, nilai jual ditetapkan sebesar 30%. 4. **Tarif Pajak:** Tarif pajak bervariasi, yaitu 10% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN dan bukan PLN bukan untuk industri, dan 30% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas, serta 10% untuk penggunaan tenaga listrik dari bukan PLN untuk industri. 5. **Masa Pajak:** Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan takwim. 6. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah daerah Kabupaten Batang Hari.

1. SKPD yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan atas Penggunaan Tenaga Listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih tetap berlaku, untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 13 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)