Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Batang Hari. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPJ dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, khususnya peningkatan fasilitas penerangan jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Pajak:** Setiap penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dikenakan PPJ.
2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik menjadi subjek dan wajib pajak.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai jual tenaga listrik menjadi dasar pengenaan pajak. Untuk tenaga listrik dari PLN dan bukan PLN dengan pembayaran, nilai jual adalah tagihan biaya penggunaan listrik. Untuk tenaga listrik dari bukan PLN tanpa pembayaran, nilai jual dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan, dan harga satuan listrik yang berlaku. Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam, nilai jual ditetapkan sebesar 30%.
4. **Tarif Pajak:** Tarif pajak bervariasi, yaitu 10% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN dan bukan PLN bukan untuk industri, dan 30% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas, serta 10% untuk penggunaan tenaga listrik dari bukan PLN untuk industri.
5. **Masa Pajak:** Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan takwim.
6. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah daerah Kabupaten Batang Hari.