Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 6/2021 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2021Tanggal Penetapan:25 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku25 Agustus 2021
Tanggal Penetapan25 Agustus 2021
Tempat PenetapanBantul

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menyusun RKPD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah. RPJMD ini juga menjadi landasan bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah. RPJMD Tahun 2021-2026 memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan penyusunan RKPD. Perangkat Daerah melaksanakan program RPJMD Tahun 2021-2026 yang dituangkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah, dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA.

(-)

(-)