Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 7/2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanSaumlaki

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Ketentuan ketentuan pokok Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2012 tentang PT. Kalwedo Kidabela;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Kalwedo Kidabela. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Modal yang telah disetor hingga ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 7.200.000.000, dengan rincian penyertaan modal dari tahun 2010 hingga 2017.
  2. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan minimal sebesar Rp. 20.000.000.000 selama 5 tahun, yang akan dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
  3. Tata cara penambahan penyertaan modal dilaksanakan dengan memberikan penambahan modal pada PT. Kalwedo Kidabela untuk kegiatan usaha dan pengembangan usaha di bidang industri, perdagangan, pekerjaan umum, kesehatan, kepariwisataan, dan usaha lain yang diputuskan dalam RUPS.
  4. Direksi PT. Kalwedo Kidabela wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pemerintah Daerah mengenai penerimaan penambahan penyertaan modal setiap tahun, yang akan disampaikan pada RUPS.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)