Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 6/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 April 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 April 2006
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan bertujuan untuk melestarikan fungsi air dan melindungi kepentingan umum serta menjaga kelestarian lingkungan. Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah, meliputi Izin Pengeboran Air Bawah Tanah (SIP), Izin Pengambilan Air Bawah Tanah atau Permukaan (SIPBAP), Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah (SIPPAT), dan Izin Juru Bor (SIJB). Izin diberikan atas nama pemohon untuk setiap titik pengambilan air, dengan masa berlaku bervariasi antara 6 bulan hingga 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Terdapat pengecualian izin untuk keperluan air minum rumah tangga, peribadatan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi air bawah tanah, pembuatan sumur imbuhan, dan sumur pantau. Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan air sesuai izin yang diberikan, serta kewajiban membayar retribusi, mematuhi ketentuan izin, menjaga kelestarian lingkungan, dan melaporkan hasil kegiatan secara berkala. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengendalian kegiatan pengelolaan air, termasuk pemeriksaan lokasi, teknis konstruksi sumur, pembatasan debit, dan pemasangan alat ukur. Setiap pengambilan air wajib dilengkapi meter air dan menyediakan sumur pantau serta sumur imbuhan jika memenuhi kriteria tertentu.

Retribusi dipungut atas izin pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis izin dan skala industri. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dilakukan secara tunai. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan sanksi administrasi.

Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajiban dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Perda ini.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan perizinan, larangan, atau tidak melaksanakan kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.