Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 16/2006 · Perda Kabupaten Manokwari No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2006Tanggal Penetapan:1 Desember 2006
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari
Tanggal Berlaku01 Desember 2006
Tanggal Penetapan01 Desember 2006
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menertibkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan peran PPNS dalam menindak pelanggaran Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS. PPNS berkedudukan di bawah Kepala Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polisi Republik Indonesia.

Wewenang PPNS meliputi:

  • Menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana.
  • Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
  • Menyuruh berhenti tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri.
  • Melakukan penyitaan benda atau surat.
  • Mengambil sidik jari dan memotret tersangka.
  • Memanggil orang untuk diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  • Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara.
  • Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
  • Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PPNS, pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, sumpah/janji dan pelantikan PPNS, pelaksanaan penyidikan, pembinaan PPNS, dan pembiayaan.

(-)

(-)