Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2020Tanggal Penetapan:18 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku18 Agustus 2020
Tanggal Penetapan18 Agustus 2020
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih
  3. Neraca
  4. Laporan operasional
  5. Laporan arus kas
  6. Laporan perubahan ekuitas
  7. Catatan atas laporan keuangan

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah Kabupaten Banyumas.

Latar Belakang dan Tujuan: Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, dan selisih anggaran dengan realisasi.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo awal, penggunaan, sisa lebih pembiayaan anggaran, dan saldo akhir.
  • Neraca: Jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  • Laporan Operasional: Pendapatan, beban, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, dan pos luar biasa.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris, kas di bendahara penerimaan/pengeluaran, dan saldo kas akhir.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)