Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 11/2013 · Permenhub No. 11 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:18 Februari 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan18 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 89 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan pedoman pengumpulan data kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 89 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk memastikan pengumpulan data kinerja yang spesifik, terukur, akurat, lengkap, representatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk mendukung evaluasi dan pengambilan keputusan terkait kinerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit kerja di Kementerian Perhubungan dalam pengumpulan data kinerja, termasuk metode pengumpulan, kompilasi, dan penggunaan data. Setiap unit kerja diwajibkan untuk mengumpulkan data kinerja dari sumber internal dan eksternal, serta membangun sistem informasi kinerja. Data kinerja yang dikumpulkan harus diverifikasi dan ditabulasi untuk memastikan keakuratannya. Prosedur input data kinerja diatur secara rinci, termasuk tenggat waktu dan tanggung jawab masing-masing unit kerja. Data kinerja yang telah diverifikasi akan dipublikasikan dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan untuk evaluasi kinerja.

(-)

(-)