Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 15/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  3. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang pada saat penyelenggaraan reklame.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Diatur mengenai pembayaran pajak, penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta tata cara penagihan pajak jika terjadi keterlambatan pembayaran.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan pajak kepada Wajib Pajak dengan kondisi tertentu.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  9. Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah 5 tahun.
  10. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  12. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000. 3. Bupati dapat menutup dan mencabut izin penyelenggaraan Reklame apabila melalaikan kewajiban pembayaran pajak selama 2 bulan berturut-turut, dengan sengaja memungut pajak dengan tidak sah, atau tidak melayani petugas pemeriksa.