Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame.
- Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang pada saat penyelenggaraan reklame.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Diatur mengenai pembayaran pajak, penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta tata cara penagihan pajak jika terjadi keterlambatan pembayaran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan pajak kepada Wajib Pajak dengan kondisi tertentu.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.