Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2005 – 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 19/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2005 – 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nunukan untuk periode 2005-2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJPD ini disusun sebagai pedoman pembangunan jangka panjang daerah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menjamin keterpaduan dan kesinambungan pembangunan daerah, memberikan arah bagi calon Kepala Daerah dalam menyusun program kerja, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

RPJPD Kabupaten Nunukan memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk periode 20 tahun (2005-2025). RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Bupati. Dalam teknis pelaksanaan pencalonan Bupati Kabupaten Nunukan untuk penyusunan materi kampanye yang berisi visi, misi dan program pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan, setiap calon Bupati harus berpedoman pada RPJPD Kabupaten Nunukan.

Sistematika Penulisan:

RPJPD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis lingkungan internal dan eksternal, visi, misi dan tujuan pembangunan jangka panjang, arah, tahapan dan prioritas pembangunan, penutup, dan lampiran matrik program.

Pengendalian dan Evaluasi:

Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD. Tata cara pengendalian dan evaluasi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RPJPD harus sudah dirumuskan paling lambat 2 tahun dan ditetapkan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan.

1. Pelaksanaan pembangunan yang saat ini dilaksanakan tetap berpedoman pada RPJMD Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan.

(-)