Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG PEMAKAIAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN MILIK/DIKUASAI PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 9/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG PEMAKAIAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN MILIK/DIKUASAI PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku24 Agustus 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 14, Seri E Nomor 05).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 9 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pemakaian Tanah dan/atau Bangunan Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengaturan mengenai pemakaian tanah dan/atau bangunan milik/dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang telah diakomodir dan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004, maka ketentuan mengenai pemakaian tanah dan/atau bangunan milik/dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang sepenuhnya mengikuti Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 dan peraturan terkait pengelolaan barang milik daerah.

(-)

(-)