Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 9/2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2021Tanggal Penetapan:17 November 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku17 November 2021
Tanggal Penetapan17 November 2021
Tempat PenetapanSampit

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan pengaturan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota melalui peraturan daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan, meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan yang stabil, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, meningkatkan akses pangan bagi kelompok masyarakat rawan pangan, dan menetapkan jumlah cadangan beras pemerintah kabupaten.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan jenis cadangan pangan dengan mempertimbangkan potensi sumber daya lokal, budaya pola konsumsi, dan kearifan lokal.
  2. Peran Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan cadangan pangan. Bupati menetapkan jenis dan jumlah cadangan beras serta dapat menetapkan jenis pangan lainnya secara berkala.
  3. Penyelenggaraan cadangan pangan melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan. Pengadaan mengutamakan produksi dalam negeri dan daerah. Pengelolaan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan pangan. Penyaluran disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah untuk kelompok masyarakat yang mengalami keadaan darurat, rawan pangan, gizi buruk, dan gejolak harga.
  4. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, pemberian data dan informasi, serta berperan aktif dalam mencegah kekurangan pangan dan rawan pangan.
  5. Pengawasan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pengawasan Internal dan Ketahanan Pangan terhadap pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan.
  6. Pelaporan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Ketahanan Pangan kepada Bupati dan oleh Bupati kepada Gubernur.
  7. Pendanaan yang bersumber dari APBD dan APBDes.

(-)

(-)