di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 17/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek pajak hiburan meliputi berbagai jenis hiburan yang dipungut bayaran, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajaknya adalah penyelenggara hiburan.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 50%. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.
Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, atau jika SPTPD tidak disampaikan. Pembayaran pajak dilakukan sekaligus atau lunas, dan Bupati dapat memberikan persetujuan untuk menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.