Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 11 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 11 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang

Juga dikenal sebagai: Perpu 11/1962 · Perpu No. 11 Tahun 1962 · Perpu Nomor 11 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1962Tanggal Penetapan:3 Agustus 1962
Ketentuan PerpajakanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1962
Tanggal Penetapan03 Agustus 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962 ini diterbitkan untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara terkait pembebasan Irian Barat. Pemerintah menetapkan Sumbangan Wajib Istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk pengorbanan istimewa. Kebijakan ini mengatur pemungutan sumbangan atas beberapa jenis barang, termasuk bir, alkohol sulingan, dan minuman keras lainnya. Ketentuan ini juga mencakup minuman gezeuse, sirup, dan sari buah, baik yang diimpor maupun diproduksi dalam negeri. Pemungutan dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada dalam undang-undang terkait cukai dan bea masuk. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan berwenang menetapkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga seratus ribu rupiah.
  • Barang-barang yang melanggar ketentuan, termasuk bungkusannya, dapat disita.