Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4338/Kpts/PD.410/6/2013 Tahun 2013

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4338/Kpts/PD.410/6/2013 Tahun 2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 4338/Kpts/PD.410/6/2013 · Kepmentan No. 4338/Kpts/PD.410/6/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2013Tanggal Penetapan:10 Juni 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaPemasukan Karkas, Daging, Jeroan Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 Juni 2013
Tanggal Penetapan10 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Keputusan Menteri ini mempercepat pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketersediaan dan stabilisasi harga komoditas tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 38A Peraturan Menteri Pertanian Nomor 63/Permentan/OT.140/5/2013. Kebijakan ini memajukan periode pemasukan ternak bagi pelaku usaha yang telah mendapat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Juli-September 2013 menjadi Juni-Agustus 2013. Pelaksanaan percepatan ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil evaluasi ketersediaan akan menjadi bahan pertimbangan untuk penetapan kebutuhan hingga akhir tahun 2013, yang akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Keputusan Menteri ini berlaku hingga Desember 2013.

(-)

(-)