Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Prioritas Riset Nasional Tahun 2017-2019

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 40/2018 · Permen Ristekdikti No. 40 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 40 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPrioritas Riset Nasional Tahun 2017-2019
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Prioritas Riset Nasional Tahun 2017-2019 bertujuan untuk memberikan acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Rencana Induk Riset Nasional 2017-2045. Peraturan ini menetapkan Prioritas Riset Nasional (PRN) 2017-2019 sebagai dokumen pelaksanaan RIRN, yang mencakup fokus riset, tema riset, topik riset, institusi pelaksana, target capaian, dan rencana alokasi anggaran. Kegiatan PRN dilakukan dengan menggunakan dana dari APBN, APBD, dan sumber lainnya. Laporan pelaksanaan PRN harus disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi paling lambat lima bulan sebelum rapat koordinasi nasional bidang riset tahun 2020. Revisi rencana aksi PRN dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PRN setidaknya sekali dalam setahun.

(-)

(-)