Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur kedudukan dan fungsi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi, dengan maksud untuk menjamin bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar teknis kehutanan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Profesi dan Kompetensi: Profesi GANISPHPL meliputi bidang perencanaan hutan, pemanfaatan hasil hutan, penggunaan kawasan hutan, pembinaan hutan, dan pengolahan hasil hutan. Detail mengenai profesi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
2. Sertifikasi GANISPHPL: Sertifikasi dilaksanakan melalui uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi GANISPHPL. Calon peserta harus memenuhi persyaratan seperti latar belakang pendidikan di bidang kehutanan, pengalaman kerja di bidang kehutanan, lulus Diklat berbasis kompetensi GANISPHPL, atau pengalaman melaksanakan tugas GANISPHPL secara terus-menerus. Uji kompetensi dilakukan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.
3. Penugasan GANISPHPL: Pemegang Izin wajib melaporkan rencana penugasan GANISPHPL kepada Kepala Balai, mencantumkan informasi detail mengenai perusahaan, pemegang sertifikat, tugas, lokasi, dan jangka waktu penugasan. Kepala Balai menetapkan penugasan melalui surat keputusan.
4. Pembinaan dan Pengendalian GANISPHPL: Kepala Balai melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas GANISPHPL. Pembinaan meliputi bimbingan teknis dan supervisi, sementara pengendalian meliputi monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja. Hasil penilaian kinerja dikategorikan sebagai layak, dipertimbangkan, atau tidak layak, dan ditindaklanjuti dengan pembatalan penugasan atau rekomendasi pencabutan sertifikat profesi.