Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan hutan pada Hutan Produksi

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 70/2019 · Permen LHK No. 70 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 70 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/MENHUT-II/2014 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis dan Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1227). 2. Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.16/PHPL-IPHH/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kewajiban Pengelola Hutan dan Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Produksi, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan dan Tempat Penampungan Terdaftar untuk Memiliki dan/atau Mempekerjakan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur kedudukan dan fungsi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi, dengan maksud untuk menjamin bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar teknis kehutanan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Profesi dan Kompetensi: Profesi GANISPHPL meliputi bidang perencanaan hutan, pemanfaatan hasil hutan, penggunaan kawasan hutan, pembinaan hutan, dan pengolahan hasil hutan. Detail mengenai profesi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 2. Sertifikasi GANISPHPL: Sertifikasi dilaksanakan melalui uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi GANISPHPL. Calon peserta harus memenuhi persyaratan seperti latar belakang pendidikan di bidang kehutanan, pengalaman kerja di bidang kehutanan, lulus Diklat berbasis kompetensi GANISPHPL, atau pengalaman melaksanakan tugas GANISPHPL secara terus-menerus. Uji kompetensi dilakukan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP. 3. Penugasan GANISPHPL: Pemegang Izin wajib melaporkan rencana penugasan GANISPHPL kepada Kepala Balai, mencantumkan informasi detail mengenai perusahaan, pemegang sertifikat, tugas, lokasi, dan jangka waktu penugasan. Kepala Balai menetapkan penugasan melalui surat keputusan. 4. Pembinaan dan Pengendalian GANISPHPL: Kepala Balai melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas GANISPHPL. Pembinaan meliputi bimbingan teknis dan supervisi, sementara pengendalian meliputi monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja. Hasil penilaian kinerja dikategorikan sebagai layak, dipertimbangkan, atau tidak layak, dan ditindaklanjuti dengan pembatalan penugasan atau rekomendasi pencabutan sertifikat profesi.

1. GANISPHPL/Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (WASGANISPHPL) yang kartu GANISPHPL/WASGANISPHPL masih berlaku diwajibkan melapor melalui SIGANISHUT untuk mendapat nomor register kartu GANISPHPL. 2. Dalam hal LSP dan skema sertifikasi kompetensi GANISPHPL telah tersedia, GANISPHPL/WASGANISPHPL yang telah mendapat nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib mengikuti uji kompetensi paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. GANISPHPL/WASGANISPHPL dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan belum mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf b, nomor register GANISPHPL/WASGANISPHPL yang bersangkutan dibatalkan atau tidak berlaku. 4. Nomor register GANISPHPL/WASGANISPHPL sebagaimana dimaksud huruf a masih berlaku sepanjang LSP dan skema sertifikasi belum tersedia. 5. Dalam hal LSP dan skema sertifikasi profesi GANISPHPL belum tersedia, Kompetensi Kerja GANISPHPL diperoleh melalui Diklat. 6. Dalam hal Lembaga Diklat belum terakreditasi oleh lembaga akreditasi, dapat melaksanakan Diklat dengan penjaminan mutu dari Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(-)