di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan
Juga dikenal sebagai: PMK 48/PMK.04/2007 · PMK No. 48/PMK.04/2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai dan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemberian registrasi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan untuk memiliki NPPBKC sebagai bagian dari pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara. Peraturan ini menetapkan persyaratan fisik dan administrasi yang harus dipenuhi oleh pabrik dan tempat penyimpanan, termasuk persyaratan lokasi, bangunan, dan izin usaha. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pemberian, pencabutan, dan perubahan NPPBKC, serta kewajiban pelaporan dan pelunasan cukai untuk etil alkohol yang belum dilunasi cukainya.