Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN TOLITOLI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 5/2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2011Tanggal Penetapan:26 Januari 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN TOLITOLI
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku02 Februari 2011
Tanggal Penetapan26 Januari 2011
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tolitoli.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Tolitoli. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan administrasi kependudukan yang lebih akurat, tertib, dan objektif sebagai dasar perencanaan pembangunan di berbagai sektor. Ketentuan substansial meliputi: 1. Hak dan kewajiban penduduk dalam memperoleh pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta kewajiban melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. 2. Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil oleh Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan biodata, peristiwa kependudukan, peristiwa penting, serta penerbitan dokumen kependudukan seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta catatan sipil. 3. Pengangkatan registrar di desa/kelurahan untuk membantu kepala desa/lurah dalam pendaftaran penduduk, serta pengangkatan Pejabat Pencatatan Sipil dari Pegawai Negeri Sipil. 4. Prosedur pelaporan kelahiran, lahir mati, perkawinan (bagi yang bukan beragama Islam), perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. 5. Ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), KK, KTP, perubahan alamat, pindah datang penduduk (baik WNI maupun WNA), serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. 6. Pengolahan data dan informasi kependudukan serta pelaporan data oleh kepala desa/kelurahan, camat, dan bupati.

1. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta Formulir-formulir yang ada tetap berlaku sebelum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif paling banyak Rp 1.000.000. 2. Tidak membawa KTP saat bepergian dikenakan denda administratif paling banyak Rp 20.000. 3. Tidak membawa surat keterangan tinggal sementara dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000. 4. Orang asing yang tidak membawa surat keterangan tempat tinggal dikenakan denda administratif paling banyak Rp 100.000.