Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Tolitoli. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan administrasi kependudukan yang lebih akurat, tertib, dan objektif sebagai dasar perencanaan pembangunan di berbagai sektor.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Hak dan kewajiban penduduk dalam memperoleh pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta kewajiban melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
2. Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil oleh Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan biodata, peristiwa kependudukan, peristiwa penting, serta penerbitan dokumen kependudukan seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta catatan sipil.
3. Pengangkatan registrar di desa/kelurahan untuk membantu kepala desa/lurah dalam pendaftaran penduduk, serta pengangkatan Pejabat Pencatatan Sipil dari Pegawai Negeri Sipil.
4. Prosedur pelaporan kelahiran, lahir mati, perkawinan (bagi yang bukan beragama Islam), perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
5. Ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), KK, KTP, perubahan alamat, pindah datang penduduk (baik WNI maupun WNA), serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
6. Pengolahan data dan informasi kependudukan serta pelaporan data oleh kepala desa/kelurahan, camat, dan bupati.