Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara jalan dalam melaksanakan pemeliharaan dan penilikan jalan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan, memastikan pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal, dan menjaga ketertiban dalam penggunaan bagian-bagian jalan. Ruang lingkup pengaturan mencakup rencana umum pemeliharaan jalan, survei pemeliharaan jalan, pemrograman pemeliharaan jalan, pembiayaan, perencanaan teknis, pelaksanaan, penilikan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pemeliharaan jalan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemeliharaan jalan.