Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 13/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2011Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Standar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana JalanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku04 Oktober 2011
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara jalan dalam melaksanakan pemeliharaan dan penilikan jalan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan, memastikan pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal, dan menjaga ketertiban dalam penggunaan bagian-bagian jalan. Ruang lingkup pengaturan mencakup rencana umum pemeliharaan jalan, survei pemeliharaan jalan, pemrograman pemeliharaan jalan, pembiayaan, perencanaan teknis, pelaksanaan, penilikan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pemeliharaan jalan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemeliharaan jalan.

(-)

(-)