Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Tengah 1/2018 · Perda Kabupaten Sumba Tengah No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2018Tanggal Penetapan:5 September 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Tanggal Berlaku07 September 2018
Tanggal Penetapan05 September 2018
Tempat PenetapanWaibakul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2008 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 14). 2. Semua Keputusan Bupati Sumba Tengah tentang Pengesahan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perangkat desa di Kabupaten Sumba Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dinamis, tertib administrasi, dan memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Unsur Perangkat Desa:** Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh unsur staf. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. 2. **Larangan dan Sanksi:** Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian. 3. **Pengangkatan Perangkat Desa:** Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus. Proses pengangkatan meliputi pembentukan tim, penjaringan, penyaringan, seleksi tertulis, konsultasi dengan Camat, dan penetapan oleh Kepala Desa. 4. **Pemberhentian Perangkat Desa:** Perangkat Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena telah berusia 60 tahun, menjadi terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan, atau melanggar larangan. 5. **Unsur Staf Perangkat Desa:** Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf untuk membantu pelaksanaan tugas unsur sekretariat, unsur pelaksana teknis, dan unsur pelaksana kewilayahan.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatan berdasarkan keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa yang habis masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali menjadi Perangkat Desa melalui proses seleksi dan mendapat rekomendasi dari Camat tanpa mempertimbangkan persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b pada saat pendaftaran. 3. Paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan, Kepala Desa mengangkat kembali Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyesuaikan nomenklatur jabatan Perangkat Desa serta dapat melakukan rotasi berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Hak dan kewajiban Perangkat Desa menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 5. Pegawai Negeri Sipil yang berstatus sebagai Sekretaris Desa tetap melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris Desa sampai dengan dikeluarkannya peraturan lebih lanjut.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.