Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 13/2017 · Perda Kabupaten Cilacap No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2017Tanggal Penetapan:12 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku12 Desember 2017
Tanggal Penetapan12 Desember 2017
Tempat PenetapanCilacap

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini mengatur tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita (KIBBLA). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa, mencapai target pembangunan kesehatan nasional, dan mengatasi peningkatan angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Cilacap.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pelayanan KIBBLA, termasuk memberikan izin praktik tenaga KIBBLA dan fasilitas pelayanan KIBBLA. Pemerintah Daerah juga wajib melakukan perencanaan, penyuluhan, menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas, serta melakukan pengawasan dan pembinaan.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Hak dan kewajiban ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita.
  • Jenis, tingkat, dan sistem rujukan pelayanan KIBBLA.
  • Pelayanan kesehatan ibu (sebelum hamil, masa hamil, persalinan, sesudah melahirkan, dan kontrasepsi).
  • Pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi, dan anak balita.
  • Pemberdayaan masyarakat dalam KIBBLA.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Ibu: Berhak mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan yang sesuai standar selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas. Wajib melaksanakan imunisasi, pemeriksaan kehamilan, persalinan di fasilitas kesehatan, dan memberikan ASI eksklusif.
  • Bayi dan Anak Balita: Berhak mendapatkan imunisasi, pelayanan kesehatan berkualitas, ASI eksklusif, lingkungan yang bersih, makanan bergizi, dan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan.
  • Keluarga: Berkewajiban meningkatkan pemeliharaan kesehatan, memudahkan akses pelayanan KIBBLA, memprioritaskan asupan gizi, dan mematuhi anjuran tenaga kesehatan.
  • Penyedia Jasa Pelayanan Kesehatan: Wajib mengutamakan keselamatan, memberikan pelayanan berkualitas sesuai standar, memiliki izin operasional, dan meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan.

(-)

1. Bagi penyedia jasa pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan ijin praktik sementara, pencabutan izin, dan/atau penutupan kegiatan.