Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 06 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 06 Tahun 2015 tentang Kota Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 06/2015 · Perda Kota Serang No. 06 Tahun 2015 · Perda Kota Serang Nomor 06 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKota Layak Anak
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 63).

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kota Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak secara komprehensif melalui sistem pembangunan berbasis hak anak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi bagi anak-anak di Kota Serang, serta melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penguatan Kelembagaan: Pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan dan mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan terkait KLA. Gugus Tugas ini bertanggung jawab menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, melakukan sosialisasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi.
  2. Klaster Hak Anak: Peraturan ini mengatur pemenuhan hak anak dalam lima klaster, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah Kota Serang memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, termasuk pelayanan pembuatan akta kelahiran gratis, fasilitas informasi yang sehat dan aman, ruang menyusui di tempat publik, serta program-program kesehatan dan pendidikan yang mendukung tumbuh kembang anak.
  4. Peran Serta Masyarakat: Mendorong peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media dalam mendukung pengembangan KLA melalui pendanaan, penyediaan sarana prasarana layak anak, dan sosialisasi mengenai hak-hak anak.

Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap usaha yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak, serta kewajiban bagi penyelenggara usaha layanan internet dan permainan anak untuk menciptakan tempat yang ramah anak.

1. Gugus Tugas KLA dan Forum atau kelompok anak yang telah dibentuk dan ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa bhakti dan untuk selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 ayat (4), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) huruf c, d, e, Pasal 29 ayat (1) huruf b, f, Pasal 30 ayat (1) huruf b, h, Pasal 32 ayat (1) huruf a, b, c, dan Pasal 35 huruf c dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.