Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 12/2002 · Perda Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2002Tanggal Penetapan:15 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Juli 2002
Tanggal Penetapan15 Juli 2002
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1999)

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2002 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Perubahan utama terletak pada Pasal 8 yang mengatur struktur tarif parkir berdasarkan tingkat kepadatan tempat parkir. Tingkat kepadatan parkir diukur berdasarkan jangka waktu parkir.

(-)

(-)