di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 4/2018 · Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. JDIH Kemendesa bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN lainnya. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, mengembangkan kerja sama yang efektif, dan meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta pelayanan publik.
JDIH Kemendesa bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian, yang meliputi koordinasi, pengumpulan, inventarisasi, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen hukum. Pengelolaan ini dilakukan dengan mengunggah dokumen ke website JDIH Kemendesa, menyimpan dalam bentuk CD/DVD/flash disk, dan mencetak dalam bentuk buku. JDIH Kemendesa juga bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi, menyediakan sarana dan prasarana, melaksanakan evaluasi, dan menyampaikan laporan kepada Pusat JDIHN.
Pengelola JDIH Kemendesa adalah Tim Pengelola JDIH Kemendesa yang terdiri dari Pembina, Pengarah, Penanggungjawab, Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Sekretariat. Tim ini melibatkan unsur dari berbagai Biro, Pusat, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya pelaksanaan JDIH Kemendesa dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian.