Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Penerbitan Sertifikasi Laik Sehat Pada Tempat Pengelolaan Makanan, Minuman Dan Tempat-Tempat Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 10/2006 · Perda Kota Metro No. 10 Tahun 2006 · Perda Kota Metro Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penerbitan Sertifikasi Laik Sehat Pada Tempat Pengelolaan Makanan, Minuman Dan Tempat-Tempat Umum
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku14 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Penerbitan Sertifikasi Laik Sehat pada Tempat Pengelolaan Makanan, Minuman, dan Tempat-Tempat Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menghindari keracunan makanan dan minuman yang disebabkan oleh pengelolaan yang tidak hygienis, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pengendalian dan pemeriksaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah penerbitan Sertifikasi Laik Sehat untuk Tempat Pengelolaan Makanan Minuman dan Tempat-Tempat Umum.
  2. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pengelolaan makanan dan minuman serta tempat-tempat umum.
  3. Penyelenggara tempat pengelolaan makanan dan minuman serta tempat-tempat umum wajib memiliki Sertifikasi Laik Sehat.
  4. Sertifikasi Laik Sehat meliputi penyehatan air bersih dan air minum, sarana air limbah, sarana pembuangan kotoran manusia, pembuangan sampah, hygiene sanitasi makanan dan minuman, serta pengendalian vektor, bahan berbahaya, radiasi, dan kebisingan.
  5. Retribusi diklasifikasikan berdasarkan modal usaha perusahaan, dengan klasifikasi A (modal di atas Rp. 25.000.000), B (Rp. 15.000.000 - Rp. 25.000.000), C (Rp. 5.000.000 - Rp. 15.000.000), dan D (sampai dengan Rp. 5.000.000).
  6. Besarnya retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi usaha, mulai dari Rp. 100.000 hingga Rp. 150.000.
  7. Masa berlaku Sertifikasi Laik Sehat adalah 3 tahun, dengan kewajiban daftar ulang setiap 1 tahun.

1. Tempat Pengelolaan Makanan dan Minuman yang telah melakukan kegiatan sebelum berlakunya peraturan daerah ini, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya peraturan daerah ini, wajib memenuhi standar dan persyaratan Laik Sehat berdasarkan peraturan daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan atau melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan pemerintah daerah dan atau masyarakat akan diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.