Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Waropen 12/2011 · Perda Kabupaten Waropen No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2011Tanggal Penetapan:15 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Waropen
Tanggal Berlaku15 Desember 2011
Tanggal Penetapan15 Desember 2011
Tempat PenetapanBotawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 12 Tahun 2008).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Waropen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Objek Pajak:** Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. - **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai perolehan objek pajak (NPOP), yang dalam hal jual beli adalah harga transaksi. Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP PBB. - **Tarif Pajak:** Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 3%. - **Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP):** Rp. 60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak, dan Rp 300.000.000,00 untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah garis lurus satu derajat. - **Saat Terutang Pajak:** Ditetapkan berbeda-beda tergantung jenis perolehan hak, misalnya untuk jual beli sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) dikenakan denda Rp7.500.000,00 per pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan denda Rp. 250.000,00 per laporan. 3. Kepala Kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena lalai menyampaikan SSPD tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 5. Wajib Pajak yang sengaja menyampaikan SSPD tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.