Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 151 ayat (4), Pasal 279, Pasal 422 ayat (2), dan Pasal 423 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor perindustrian. Standar kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan PBBR, sementara standar produk dan/atau jasa tercantum dalam Lampiran I. Penerbitan PB sektor perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan SIINas, dengan kewajiban pelaku usaha memiliki akun SIINas. Penerbitan PB didasarkan pada tingkat risiko dan skala usaha, yang menentukan jenis perizinan yang diterbitkan (Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar, atau Izin). Proses verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha dilakukan oleh instansi terkait melalui SIINas yang diteruskan ke Sistem OSS. Peraturan ini juga mengatur pengecualian kewajiban berlokasi di Kawasan Industri bagi perusahaan industri tertentu, dengan ketentuan dan verifikasi yang diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 20. Terdapat juga ketentuan mengenai pengawasan PB sektor perindustrian dan penerbitan PB untuk menunjang kegiatan usaha sektor perindustrian.