Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2011 tentang PAJAK AIR TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 9/2011 · Perda Kabupaten Ngawi No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2011Tanggal Penetapan:21 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK AIR TANAH
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku21 Februari 2011
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanNgawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi.

Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagai pajak kabupaten, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan pajak daerah.

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan rakyat, peribadatan, keperluan militer, pemadam kebakaran, panti asuhan, penelitian, serta pengambilan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah. Subjek dan Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari NPAT. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan. Bupati atau pejabat berwenang menetapkan pajak terutang melalui SKPD. Pembayaran dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, keringanan, pembetulan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, ketentuan penyidikan, insentif pemungutan, dan ketentuan pidana terkait pajak air tanah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah Pajak yang terutang.