Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat

Juga dikenal sebagai: Permenkes 17/2013 · Permenkes No. 17 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2013Tanggal Penetapan:11 Maret 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku11 Maret 2013
Tanggal Penetapan11 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan izin dan penyelenggaraan praktik perawat dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Perubahan ini mencakup definisi dan persyaratan baru untuk Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dan Surat Izin Kerja Perawat (SIKP), yang harus dimiliki oleh perawat yang menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memiliki pendidikan minimal Diploma III Keperawatan. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pengajuan dan persyaratan untuk memperoleh SIKP dan SIPP, termasuk rekomendasi dari organisasi profesi dan kepala dinas kesehatan setempat. Peraturan ini juga menetapkan bahwa SIKP dan SIPP berlaku selama Surat Tanda Registrasi (STR) masih berlaku dan dapat diperbaharui.

1. Perawat yang telah melaksanakan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan telah memiliki SIKP berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIKP berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Tindakan administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan SIKP atau SIPP.