di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 4/2023 · Perda Kota Ternate No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan cagar budaya sebagai warisan budaya umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat setempat dengan landasan kearifan lokal, menjadikan cagar budaya sebagai sumber gagasan inspiratif, dan mempromosikan cagar budaya kepada masyarakat internasional.
Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, mengembangkan kebijakan yang menjamin perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan dan promosi, serta memberikan dukungan penanggulangan bencana. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi menetapkan etika pengelolaan dan pelestarian, mengkoordinasikan pengelolaan dan pelestarian, menghimpun data, menerima dan mendaftarkan, menetapkan peringkat dan status, menyelenggarakan kerjasama, melakukan penyidikan, mengelola kawasan, mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis, memberikan penghargaan, memindahkan dan/atau menyimpan, melakukan pengelompokkan, mengusulkan pemeringkatan, menghentikan proses pemanfaatan ruang atau pembangunan yang merusak, menerbitkan izin membawa cagar budaya ke luar daerah, membuat peraturan pengelolaan, dan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya.
Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai cagar budaya dengan memperhatikan fungsi sosial. Cagar budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Pemilik cagar budaya wajib melaporkan kerusakan, kehilangan, atau kemusnahan cagar budaya. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi dan/atau insentif kepada pemilik cagar budaya yang telah melakukan kewajibannya. Pemerintah Daerah dapat melakukan pencarian cagar budaya dan objek diduga cagar budaya, dan setiap orang dapat melakukan pencarian setelah mendapat izin dari Wali Kota.